Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 33-K/PM.II-08/AD/I/2023
Tanggal 2 Maret 2023 —
Terdakwa:
Grievaldi Gryan Rismoyo
118
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Grievaldi Gryan Rismoyo, Sertu NRP 21140094140395, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Ketidak taatan yang disengaja

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 10 (sepuluh) hari. menetapkan selama waktu Terdakwa berada


    Terdakwa:
    Grievaldi Gryan Rismoyo