Ditemukan 1 data
24 — 6
NGADIYONO Als GREWOL Bin ARJO PAWIRO dan, Terdakwa II. SUGIARTO Bin SUPRAPTO (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 ( sepuluh ) bulan ;3. Menetapkan masa penagkapan dan/ atau Penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;4.
pidana1.NGADIYONO Als GREWOL BIN ARJO PAWIRO2.SUGIARTO BIN SUPRAPTO
Nama lengkap NGADTYONO Als GREWOL Bin ARJOPAWIROTempat lahir : SlemanUmur/Tgl. Lahir : 33 tahun/ 27 Pebruari 1980Jenis kelamin : lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Turusan Kemangan IT Purwomartani, Kalasan SlemanAgama : IslamPekerjaan : SwastaPendidikan : SD tidak lulusNama lengkap : SUGIARTO Bin SUPRAPTO ( Alm )Tempat lahir : BekasiUmur/Tgl.
Ngadiyono Als Grewol Bin Arjo Pawiro danterdakwa II Sugiarto Bin Suprapto ( Alm ) terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganPemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terdakwa I.
Ngadiyono als Grewol Bin Arjo Pawirodan terdakwa II Sugianto Bin Suprapto ( Alm ) dengan pidana penjaramasingmasing selama ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dikurangi selamapara terdakwa dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan3. Menjatuhkan barang bukti berupa :e 1 (satu ) buah Hand Phone merk Black Berry Gemini ;Dikembalikan kepada saksi Sigit Kuswanto ;4.
NGADIYONO Als GREWOL Bin ARJO PAWIRO,Terdakwa II.
NGADIYONO Als GREWOL Bin ARJO PAWIRO dan,Terdakwa II. SUGIARTO Bin SUPRAPTO (Alm), telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 10 ( sepuluh ) bulan ;3. Menetapkan masa penagkapan dan/ atau Penahanan yang telah dijalani paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;4.