Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1111/Pid.Sus/2015/PN Dps
Tanggal 18 Februari 2016 — GRINDEM
227
  • Menyatakan bahwa Terdakwa I Ketut Kerta Raharja als Grindem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; ----------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; --------------------------------------------3.
    GRINDEM
    PUTUSANNomor 1111 / Pid.Sus / 2015 /PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : 22 0n enone nne nnnNama lengkap : Ketut Kerta Raharja als Grindem ;Tempat lahir : Tianyar, Karangasem;Umur/tanggal lahir : 42tahun /22 Desember 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan
    Menyatakan terdakwa Ketut Kerta Raharja als Grindem terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaituPenyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimanadimaksud dalam dakwaan alternatif Ketiga melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Ketiga JaksaPenuntut Umum;2.
    telahmengingatkan terdakwa akan haknya untuk itu, akan tetapi terdakwamenyatakan secara tegas bahwa ia akan menghadapi sendiri perkara ini ; Hal.3 dari 22 Putusan Nomor 1111/Pid.Sus/2015/PN DpsMenimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan olehPenuntut Umum dengan dasar dakwaan melakukan tindak pidana sebagaiBIGRIGLIT $ ssceseenaensnnnmeesare nn nnnmean iene Rn resets RE MRR HRS HAS ME EHH SR HEE MSR HMMS ER EREPER AINE, ~~~ nn nnn nnn nn nnn nnn inn nnn nnn nminwan= Bahwa terdakwa KETUT KERTA RAHARJA als GRINDEM
    Bahwa terdakwa KETUT KERTA RAHARJA als GRINDEM padahari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 jam 16.00 wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di kamar No.1 Arumah kos Jalan Dewi Sri Il No.10 Banjar Abian base Kelurahan KutaKabupaten Badung atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secaratanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atauHal.5 dari 22 Putusan Nomor 1111/Pid.Sus/2015/