Ditemukan 2 data
29 — 4
DALAM KONVENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mememberi ijin kepada Pemohon (RIZAL HUSEN FADLI bin ACHMAD KUDORI) untuk menjatuhkan talak satu roji kepada Termohon (DWI ERLINA binti PAIMAN) di hadapan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;
DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama GRISELDA LELITA KIRANA binti
RIZAL HUSEN FADLI, umur 6 tahun dalam asuhan Penggugat (DWI ERLINA binti PAIMAN):
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak bernama GRISELDA LELITA KIRANA binti RIZAL HUSEN FADLI, umur 6 tahun setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10 % setiap tahun;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :
1.I Putu Agus Wiraharyono
2.A.A. Istri P. Virgayanti
29 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama anak angkat Para Pemohon yang bernama DIVHA NADHIRA GRISELDA, berjenis kelamin perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 16 Oktober 2018, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-22012020-0037 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 4 Februari 2020, dari yang semula tercatat DIVHA NADHIRA GRISELDA