Ditemukan 1 data
11 — 9
Bangkalan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi mutah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah madliyah 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Adelia Grisyela
Purnomo, tempat dan tanggal lahir Bangkalan, 05 Juli 2020 dan Alycia Gladiesta Purnomo, tempat dan tanggal lahir Bangkalan, 03 Januari 2022 selama 14 bulan sejumlah Rp. 28.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Tergugat Rekonvensi nafkah 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Adelia Grisyela Purnomo, tempat dan tanggal lahir Bangkalan, 05 Juli 2020 dan Alycia Gladiesta Purnomo, tempat dan tanggal lahir Bangkalan
Dalam Rekonvensi :