Ditemukan 2 data
Ni Komang Swastini, SH.
Terdakwa:
Yoyo Agus Prasetyo
18 — 16
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Mesin Vibrator merk Honda GX 160 warna Orange;
- 1 (satu) Buah Pompa celup merk Gronpos
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) Buah Mesin Vibrator merk Honda GX 160 warna Orange; 1 (satu) Buah Pompa celup merk Gronpos 2 inchi;Dikembalikan kepada saksi Imam Suryadi. 1 (Satu) Buah TV Merk Polytron 22 Icchi warna hitam 1 (Satu) Buah Ampli merk Yamaha Warna hitam 2 (dua) pasang sepatu merk Nike dan 1 (Satu) pasang sepatu merkdadoraDikembalikan kepada saksi Nyoman Umara Dukuh. 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah tanpa plat.Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) Buah
elektronik Melinia Technik Jalan GunungTabgkuban perahu No. 34 Denpasar dan mengintrogasi saksimaupun korban selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 April2021 kami mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebutberada di Jalan Gatsu IV Denpasar kemudian kami bersamadengan TIM lansgung menuju lokasih tersebut dan memangbenar pelaku YOYO AGUS PRASETYO berada di lokasitersebut kemudian kami amankan beserta barang bukti yangberupa : 1 buah mesin Vibrator merk Honda GX 160 warnaorange, 1 buah pompa celup merk Gronpos
persidangan Terdakwa telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut;Bahwa Terdakwa melakukan pencurian seorang diri sebanyak 2 kali,yaitu :yang pertama Terdakwa melakukan pencurian pada Hari Senin tanggal12 April 2021 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Gudang JalanSuradipa G Darmawan No.9 Denpasar Utara dan barang yangTerdakwa ambil tersebut yaitu berupa 1 Buah Mesin Genset MerkHonda warna kuning 3000 watt tipe GX 160, 1 buah Kompresor merkLakoni 0,75 Hp, 1 buah Pompa celup merk Gronpos
warna hitam 14 inchi, 1 buahpengatur Sound warna hitam merk yamaha, 3 buah pasang sepatu merkNIKE warna hitam dan abu, sudah diamakan oleh pihak kepolisianbelum sempat Terdakwa jual kerongsokan; Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan adalahbenar barangbarang yang telah terdakwa ambil tanpa seizin daripemiliknya.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah Mesin Vibrator merk Honda GX 160 warna Orange 1(satu) Buah Pompa celup merk Gronpos
Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) Buah Mesin Vibrator merk Honda GX 160 warna Orange; 1 (satu) Buah Pompa celup merk Gronpos 2 inchi;Dikembalikan kepada saksi Imam Suryadi. 1 (Satu) Buah TV Merk Polytron 22 Icchi warna hitam 1 (satu) Buah Ampli merk Yamaha Warna hitam 2 (dua) pasang sepatu merk Nike dan 1 (Satu) pasang sepatu merkdadoraDikembalikan kepada saksi Nyoman Umara Dukuh. 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah tanpa plat.Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) Buah Tang
Ni Putu Dewi Lestari, SH.
Terdakwa:
1.Misno
2.Ahmad alias Mad
52 — 21
Badung;Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana secara pasti cara pelaku melakukanpencurian terhadap barang seperti tersebut diatas, namun menurut Saksipelaku berjumlah 2 orang atau lebih karena barang yang di ambil olehpelaku terlalu banyak dan tidak mungkin di lakukan oleh 1 orang dengancara merusak/memotong pompa Gronpos yang terpasang di ruangpompa di dalam villa selador;Bahwa Saksi ada mencurigai seseorang telah melakukan pencurianseperti tersebut diatas yaitu tenaga/tukang yang bekerja di proyek yangbernama
PAK DE juga sudah tidak adajuga di TKP Proyek Villa Selador;Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan caramerusak/memotong pompa Gronpos yang terpasang di ruang pompa didalam villa selador selanjutnya pipa yang tersambung di pompa lalupompa tersebut di ambil/di curi oleh salah satu terdakwa;Bahwa Saksi memang belum ada melakukan pembayaran terhadap keempat pekerja tersebut hanya selama 7 hari Saja, karena memang belumwaktunya pembayaran upah/gaji pekerja dimana Saksi selaku mandormemiliki