Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 522/Pid.B/2023/PN Kis
Tanggal 7 September 2023 — Penuntut Umum:
King Richter Sinaga, S.H
Terdakwa:
Armansyah Als Sakai
1811
  • sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit hp merk Vivo Y301i imei 1: 86747272053175355, imei 2: 867472053175384;
    • 1 (satu) buah dompet merk Gucchi