Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3542/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
TOGA MULIA HUTAGAOL.SH
Terdakwa:
RAHMAD SAHDENI Alias RAHMAD
164
  • pencurian dengan pemberatan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit HP (Handphone) merk ASUS J2;

    Dikembalikan kepada saksi korban Marini Gultasari

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit merk ASUS J2Dikembalikan kepada saksi korban Marini Gultasari 1 (Satu) sepeda motor Honda CS warna hitam tanpa plat nomorDikembalikan kepada terdakwa4.
    dan terdakwa menjawab iyadibungkus kemudian Andi Azzahra Daramatasaya mengatakan kepada saksikorban Marini Gultasari Mak... ada yang mau beli Batagor satu bungkus danpada saat saksi korban Marini Gultasari keluar dari kamar dan meletakkanHandphone di atas tempat tidur dan menuju ke dapur lalu terdakwa masukkedalam melalui pintu depan dengan pelanpelan kedalam kamar saksi korbanMarini Gultasari melihat ada Handphone merk Asus yang terletak diatas tempattidur langsung terdakwa mengambilnya dan padasaat
    Andi AzzahraDaramatasaya masuk kedalam kamar berteriak maling....maling lalu saksikorban Marini Gultasari pergi ke depan dan melihat Andi Azzahra Daramatasyasedang menarik menarik terdakwa dari dalam kamar dan terdakwa berusahamelarikan diri sehingga saksi korban Marini Gultasari dan Andi AzzahraDaramatasya berteriak maling...maling...
    MARINI GULTASARI dengan bersumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa saksi menerangkan pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2018sekira pukul 19.30 wib di Jalan Seroja No. 19H Kel. Sunggal Kec.
    dan terdakwamenjawab iya dibungkus kemudian Andi Azzahra Daramatasayamengatakan kepada saksi korban Marini Gultasari Mak... adayang mau beli Batagor satu bungkus dan pada saat saksi korbanMarini Gultasari keluar dari kamar dan meletakkan Handphone diatas tempat tidur dan menuju ke dapur lalu terdakwa masukkedalam melalui pintu depan dengan pelanpelan kedalam kamarsaksi korban Marini Gultasari melihat ada Handphone merk Asusyang terletak diatas tempat tidur langsung terdakwa mengambilnyadan padasaat