Ditemukan 2 data
Ratna Gumantir binti Suyoto
Tergugat:
Agus Supriyanto bin Giyadi
17 — 2
Penggugat:
Ratna Gumantir binti Suyoto
Tergugat:
Agus Supriyanto bin GiyadiPENETAPANNomor 1688/Pdt.G/2017/PA.Ngw.KE AleaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan atas perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh : RATNA GUMANTIR binti SUYOTO, umur 35 tahun, agama Islam pekerjaanWiraswasta, pendidikan tempat kediaman di Dsn.
Ratna Gumantir binti Suyoto
Tergugat:
Agus Supriyanto bin Giyadi
10 — 1
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Agus Supriyanto bin Giyadi) terhadap Penggugat (Ratna Gumantir binti Suyoto);
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Penggugat:
Ratna Gumantir binti Suyoto
Tergugat:
Agus Supriyanto bin GiyadiPUTUSANNomor 0642/Pdt.G/2017/PA.Ngw.aeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan atas perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh :RATNA GUMANTIR binti SUYOTO, umur 35 tahun, agama Islam pekerjaanWiraswasta, pendidikan SLTA tempat kediaman di DsnKedung prahu RT 003 RW 001, Desa Widodaren,Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dalam hal inidikuasakan
Ratna Gumantir (Penggugat )NIK :3521124706820009 tanggal 16 Juli 2012, dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, telah bermeterai cukup,telah dilegalisir serta Sesuai dengan aslinya (bukti P.1);2.
Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Agus Supriyanto bin Giyadi)terhadap Penggugat (Ratna Gumantir binti Suyoto);4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 451.000,(empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ngawi pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018Miladiyah, bertepatan tanggal 21 Syawal 1439 Hijriyah, oleh Drs.MUNTASIR,M.HP. selaku Ketua Majelis serta DR. Drs. H.