Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PA GARUT Nomor 3849/Pdt.G/2021/PA.Grt
Tanggal 30 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1050
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi;
    4. Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (Japo Gumetha Effand Bin M.Johan) terhadap Penggugat (Pupu Rostika Binti Hadma) dengan iwadl Rp.10.000.