Ditemukan 1 data
18 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Riy Hamsir bin Taha) dengan Pemohon II (Guniyatin binti Lariambo), yang dilangsungka spada tanggal 16 Mei 1995 di Desa Lalobao, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 280.000,00; (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);