Ditemukan 1 data
38 — 21
MENETAPKAN;
- Menghentikan proses pemeriksaan perkara Para Anak palaku Wahyu Rizky Bin Sulaiman dan Tegar Guna Satria Bin Ahmad Gunpriyadi;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan Anak kepada Orang Tua;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Palembang, Anak dan Penasihat Hukum Anak serta Pembimbing Kemasyarakatan;