Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PA CIAMIS Nomor 724/Pdt.G/2022/PA.Cms
Tanggal 1 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Saepul Rohman bin Warisman) terhadap Penggugat (Dede Tia Guntiani binti Rusyan);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 460.000,00 ( empat ratus enam puluh ribu rupiah)