Ditemukan 1 data
WEMPIRIANTO
Terdakwa:
GUNYARTO
11 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gunyarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh
Penyidik Atas Kuasa PU:
WEMPIRIANTO
Terdakwa:
GUNYARTOJayeng Kusuma No. 21 Tulungagung Pengadilan Negeri dalam daftar catatan perkaraTelp. (0355) 321645 ( Pasal 209 ayat 2 KUHAP ) Nomor 705/Pid.C/2019/PN TlgCatatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriTulungagung yang mengadili perkara tindak pidana ringan pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Gunyarto;Tempat lahir : Brebes;Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 6 Mei 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat
Terdakwa patut dijatuhi pidana sebagaimana termuatdalam amar putusan.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, makaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukandalam amar putusan.Mengingat, Pasal 536 ayat 1 KUHP, Pasal 197 KUHAP serta Pasal Pasallain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI:1 nnnn nnn nn nnn nner nn en nnn nnn nen nn nnn ene n nn nn nn ee nnn nnnneen nnn nnnenenne nner nnnnesnncnsenscnnees Menyatakan Terdakwa Gunyarto