Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 14-02-2019
Putusan PN PADANG Nomor 837/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Dio Vase Putra bin Guprijon pgl. Dio
265
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dio Vase Bin Guprijon Panggilan Dio tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Dio Vase Bin Guprijon Panggilan Dio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendri;
    Penuntut Umum:
    DEWI ELVI SUSANTI, SH
    Terdakwa:
    Dio Vase Putra bin Guprijon pgl. Dio
Register : 18-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN PADANG Nomor 612/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SURYADINATA LBN GAOL, SH
Terdakwa:
DIO VASE PUTRA Bin GUPRIJON PGL DIO
12425
  • Menyatakan terdakwa Dio Vase Putra Bin Guprijon PGL Dio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2.
Penuntut Umum:
SURYADINATA LBN GAOL, SH
Terdakwa:
DIO VASE PUTRA Bin GUPRIJON PGL DIO
Nama lengkap : Dio Vase Putra Bin Guprijon Pgl Dio. Tempat lahir : Padang. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/14 September 1995. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal Jalan Alai Barat Nomor O6 Rt.002 Rw.005Kelurahan Parak Kopi Kecamatan Padang UtaraKota Padang. Agama : Islam;.
Menyatakan terdakwa DIO VASE PUTRA Bin GUPRIJON PGLDIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I! jenis shabu,sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35Tahun 20092.
Menjatuhkan pidana berupa pidana Penjara terhadap terdakwaDIO VASE PUTRA Bin GUPRIJON PGL DIO selama 6 (Enam) tahun,dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satumilyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Penjara.4.
Melta Tarigan, M.Si dengankesimpulan menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Dio VasePutra Bin Guprijon PGL Dio adalah Metamfetamina Golongan (satu) Nomorurut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyatakan terdakwa Dio Vase Putra Bin Guprijon PGL Dio tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan bukan tanaman,sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.
Register : 13-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 14-02-2019
Putusan PN PADANG Nomor 836/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Muhardino pgl. Dino alias Uncu
303
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) paket kecil terbungkus plastic klep bening yang berisikan butiran kristal bening berupa Narkotika Jenis Shabu;
    • 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol minuman Yakult pada tutupnya terpasang karet kompeng dan pirek kaca;
    • 2 (dua) buah korek api gas;
    • 1 (satu) alat bong dari botol Aqua;

    Dipergunakan dalam perkara Dio Vase Putra Bin Guprijon