Ditemukan 1 data
1.REGI SANTOSO, S.H
2.ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa:
GUSRIPON Als IPON Bin NURAKHIN
63 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gusripon als Ipon Bin Nurakhin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
1.REGI SANTOSO, S.H
2.ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa:
GUSRIPON Als IPON Bin NURAKHIN