Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2011 — Upload : 26-10-2012
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 195/ Pid.B/2011/PN.TL
Tanggal 26 September 2011 — I IMAM WAHYUDI BIN SUISWANDI
II HERU GUSDIDON BIN PAIJO
375
  • terdakwa I IMAM WAHYUDI BIN SUISWANDI dan terdakwa II HERU GUSDIDON BIN PAIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    I IMAM WAHYUDI BIN SUISWANDI
    II HERU GUSDIDON BIN PAIJO
    Nama lengkap : HERU GUSDIDON Bin PAIJO ; Tempat lahir : Trenggalek ;Umur/Tgl.lahir : 22 tahun /12 Desember 1989 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/Kewar. : Indonesia ; Tempat Tinggal : Rt. 05 Rw. 01, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ; Agama : Islam ;Pekerjaan : Nelayan ;Pendidikan : SD (tamat) ;Para Terdakwa ......Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahananoleh : 1. Penyidik, sejak tanggal 23 Juni 2011 s/d tanggal 12 Juli 2011 ; 2.
    Menyatakan terdakwa terdakwa I IMAM WAHYUDI BIN SUISWANDI danterdakwa IIT HERU GUSDIDON BIN PAIJO telah terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua orang ataulebih sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (2)2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I IMAM WAHYUDI BIN SUISWANDIdan terdakwa II HERU GUSDIDON BIN PAIJO berupa pidana penjaramasingmasing selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Para terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Para terdakwa tetap ditahan. ; 3.
    Terdakwa I IMAM WAHYUDI dan terdakwaIIT HERU GUSDIDON adalah seorang lakilaki yang sehat jasmani dan rohani (phisikmaupun psikis) artinya orang yang sudah mampu melakukan perbuatan hukum olehkarena itu pada diri Para terdakwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dan atasperbuatan itu harus dimintai pertanggungjawaban. ; Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. ; 2.
    Menyatakan terdakwa I IMAM WAHYUDI BIN SUISWANDI dan terdakwaII HERU GUSDIDON BIN PAIJO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMASAMAMELAKUKAN PEMERASAN > 2. Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu. dengan pidanapenjara masingmasing selama : 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.