Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 533/Pid.B/2013/PN.BJM
Tanggal 2 Juli 2013 — Pidana: - Terdakwa: GURDATUN TAMAMI Bin (Alm) H. BADRUN - JPU: DARYOKO, SH
5512
  • Menyatakan terdakwa GURDATUN TAMAMI Bin (Alm) H. BADRUN, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
    Pidana:- Terdakwa: GURDATUN TAMAMI Bin (Alm) H. BADRUN- JPU: DARYOKO, SH
    PUTUSANNomor 533/Pid.B/2013/PN.BJM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam peradilan tingkat pertama, telah mengambil putusan sepertitersebut berikut ini dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : GURDATUN TAMAMI Bin (Alm) H.: BADRUN.Tempat lahir Banjarmasin.Umur / tanggal 29 tahun/ 22 Juni 1983lahir : Lakilaki.Jenis Kelamin : Indonesia.Kebangsaan . Jl. Tanjung Berkat Gg.
    Menyatakan terdakwa GURDATUN TAMAMI Bin H. BADRU(AIm), bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa oranglain sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 338KUHP dalam Dakwaan Kesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GURDATUN TAMAMI Bin H. BADRUN(Alm), berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa GURDATUN TAMAMI Bin H.
    Terdakwa didakwadengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa GURDATUN TAMAMI Bin (Alm) H. BADRUN pada hariKamis tanggal 24 Januari 2013 sekitar jam 04.00 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jl. Tanjung Berkat Gg. Hamzah Rt. 15Kel.
    Banjarmasin Barat KotaBanjarmasin ,sedangkan korban dari penganiayaan adalah suami saksiyang bernama RAHMADANI Bin HARDIANSYAH sedangkan pelakunyabernama GURDATUN TAMAMI Bin H.