Ditemukan 1 data
16 — 2
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (PUJIANTO BIN SAIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (GARIATUN BINTI DJUMADI) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon :
- Mutah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah