Ditemukan 2 data
KRIS HADI WIDAYANTO, SH
Terdakwa:
GAYATUN, Dra BINTI NITI WARKO
27 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa GAYATUN, Dra BINTI NITI WARKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GAYATUN, Dra BINTI NITI WARKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh
Penuntut Umum:
KRIS HADI WIDAYANTO, SH
Terdakwa:
GAYATUN, Dra BINTI NITI WARKO
DJOKO PRAJITNO
Tergugat:
1.GAYATUN
2.MOCHAMMAD EKO
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya
56 — 17
Penggugat:
DJOKO PRAJITNO
Tergugat:
1.GAYATUN
2.MOCHAMMAD EKO
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya