Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 98/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim
Tanggal 28 Februari 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD GURESH bin MUHAMMAD AYUB
12816
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Muhamad Guresh bin Muhammad Ayub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keluarga sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa penuntut umum ,
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
    3. Menetapkan agar lamanya

    Terdakwa:
    MUHAMMAD GURESH bin MUHAMMAD AYUB