Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 12-02-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 283/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 13 Agustus 2018 — Pemohon:
1.Abu Sofyan Martinho Coreia bin Suprianto
2.Sucianti Rahayu Amir binti Amir
2314
  • Tempat lahir Pemohon I semula tertulis Quelicai, seharusnya yang benar adalah Guruca;
    2.3. Tahun lahir Pemohon II semula tertulis 1986, seharusnya yang benar adalah 1988;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitas tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, untuk dilakukan perubahan dalam register nikah;
    4.
    Yang benarnama Pemohon adalah Abu Sofyan Martinho Coreia, tempat lahirPemohon adalah Guruca, dan tahun lahir Pemohon adalah 1988;5.
    Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan para Pemohon;2 Menetapkan, mengubah penulisan nama Pemohon I, tempatlahir Pemohon dan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalamKutipan Akta Nikah nomor : 0540/029/V/2017 tanggal 05 Mei 2017,yakni nama Pemohon yang benar adalah Abu Sofyan MartinhoCoreia, tempat lahir Pemohon adalah Guruca dan tahun lahirPemohon adalah 1988;3 Memerintahkan kepada para
    pertalianperkawinan yang sah, bermeterai cukup dan sesuai aslinya, telahmemenuhi syarat formil dan materil sebagai alat bukti, serta mempunyalkekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat dan dapat diterimasebagai bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa bukti P2 adalah Fotokopi Surat Keterangandari Kepala Sekolah SMKSMAK Makassar tentang kesalahan penulisannama Pemohon I, tempat lahir Pemohon dan tahun lahir Pemohon ,yakni nama Pemohon yang benar adalah Abu Sofyan Martinho Coreia,tempat lahir Pemohon adalah Guruca
    Tempat lahir Pemohon semula tertulis QUELICAI seharusnyayang benar adalah GURUCA;2.3. Tahun lahir Pemohon semula tertulis 1986 seharusnya yangbenar adalah 1988;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahanidentitas tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BalikpapanSelatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukanperubahan dalam register nikah;4.