Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 269/Pdt.G/2018/PN Tab
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat:
I GUSTI PUTU EKA GUSANTA, ST.
Tergugat:
PT. BPR. GISAWA
5024
  • Penggugat:
    I GUSTI PUTU EKA GUSANTA, ST.
    Tergugat:
    PT. BPR. GISAWA
    PUTUSANNomor 269/Pdt.G/2018/PN Tab.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikutdalam perkara gugatan antara: Gusti Putu Eka Gusanta, ST., bertempat tinggal di JI. Pulau Batam No. 48Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan,Kabupaten Tabanan, untuk selanjutnya disebutsebagai Penggugat;MelawanPT. Bpr. Gisawa, tempat kedudukan JI.
    Tab.Penetapan Nomor : 269/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 26 November 2018telah menunjuk Hakim Mediator yang bernama Adhitya Ariwirawan, SH, MH;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi dari HakimMediator tertanggal 7 Januari 2019, yang melaporkan bahwa Mediasi yangdilakukan tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan, dimana terhadap gugatan tersebutPenggugat menyatakan ada perubahan yaitu kesalahan pada nama Penggugatdari Gusti Putu Eka Gusanta