Ditemukan 1 data
I GUSTI PUTU EKA GUSANTA, ST.
Tergugat:
PT. BPR. GISAWA
50 — 24
Penggugat:
I GUSTI PUTU EKA GUSANTA, ST.
Tergugat:
PT. BPR. GISAWAPUTUSANNomor 269/Pdt.G/2018/PN Tab.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikutdalam perkara gugatan antara: Gusti Putu Eka Gusanta, ST., bertempat tinggal di JI. Pulau Batam No. 48Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan,Kabupaten Tabanan, untuk selanjutnya disebutsebagai Penggugat;MelawanPT. Bpr. Gisawa, tempat kedudukan JI.
Tab.Penetapan Nomor : 269/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 26 November 2018telah menunjuk Hakim Mediator yang bernama Adhitya Ariwirawan, SH, MH;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi dari HakimMediator tertanggal 7 Januari 2019, yang melaporkan bahwa Mediasi yangdilakukan tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan, dimana terhadap gugatan tersebutPenggugat menyatakan ada perubahan yaitu kesalahan pada nama Penggugatdari Gusti Putu Eka Gusanta