Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 38/Pid.B/2021/PN Pmn
Tanggal 22 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ADRIANTI,SH
Terdakwa:
Fadhil Gusdiandi Panggilan Fadhil
6112
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Fadhil Gusdiandi panggilan Fadhil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fadhil Gusdiandi panggilan Fadhil oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh
    Penuntut Umum:
    ADRIANTI,SH
    Terdakwa:
    Fadhil Gusdiandi Panggilan Fadhil
Register : 01-07-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PN PADANG Nomor 502/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
ELI ROZA, S.Pd, SH
Terdakwa:
FADHIL GUSDIANDI PGL FADHIL Bin MARDI
5525
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Fadhil Gusdiandi Pgl Fadhil Bin Mardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    ELI ROZA, S.Pd, SH
    Terdakwa:
    FADHIL GUSDIANDI PGL FADHIL Bin MARDI
Register : 18-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA PADANG Nomor 161/Pdt.P/2023/PA.Pdg
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
190
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ridho Gusdiandi bin Mardi) dengan Pemohon II (Ilfi Rahmi binti Andrizal) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2018 di Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;

    3. Memerintahkan Pemohon I (Ridho Gusdiandi bin Mardi) dan Pemohon II (Ilfi Rahmi binti Andrizal) untuk mencatatkan perkawinan ke Kantor urusan Agama Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang;

    4.