Ditemukan 2 data
Bobbi Muhamad Ali Akbar
Terdakwa:
GUSDIARJO, SKM Bin SAULANA (Alm)
60 — 57
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gusdiarjo, S.KM Bin Saulana (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Gusdiarjo, S.KM Bin Saulana (Alm) dibebaskan dari dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Gusdiarjo,
S.KM Bin Saulana (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gusdiarjo, S.KM Bin Saulana (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda
sejumlah Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Gusdiarjo, S.KM Bin Saulana (Alm), dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), yang dibayarkan dari uang yang telah
Penuntut Umum:
Bobbi Muhamad Ali Akbar
Terdakwa:
GUSDIARJO, SKM Bin SAULANA (Alm)
Bobbi Muhamad Ali Akbar
Terdakwa:
DARMAWANSYAH Bin MARSANI (Alm)
68 — 101
Nomor 1 sampai dengan Nomor 207, Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Gusdiarjo