Ditemukan 1 data
64 — 0
Menyatakan Terdakwa GUSLING alias AGUS bin DAENG MPIRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUSLING alias AGUS bin DAENG MPIRANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.
1 (satu) buah badik berwarna hitam kekarat-karatan dengan panjang mata badik 20 cm, lebar mata badik 2,5 cm dan panjang mata badik 9,8 cm dilengkapi dengan gagang dan sarung badik yang terbuat dari kayu berwarna coklat ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam merk Alto ;- 1 (satu) unit motor Honda Blade warna orange hitam DT 6989 DM ;- 1 (satu) lembar STNK Motor Honda Blade warna oranga hitam DT 6989 DM dengan Nomor : 0042414/SR ;Dikembalikan kepada terdakwa Gusling
GUSLING alias AGUS bin DAENG MPIRANI