Ditemukan 6 data
6 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Chaerun Nasir bin Slamet) terhadap Pengugat (Fida Afronah binti Gusnoto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp366000,00 ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
30 — 14
Memberi izin kepada Pemohon (HENDRI Bin MISDI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (EKA ANAS PRATAMI Binti GUSNOTO) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520000,00 ( lima ratus dua puluh ribu rupiah);
16 — 5
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Dwi Andika Wijaya bin Gusnoto) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sudarmila binti Sudirman) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00 (empat
9 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Intan Lulu Marul Mardiah binti Gusnoto untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama Iwan Novaliano bin Lukman;
3. Membebankan kepadaPemohon untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 186.000,00 ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah) .
6 — 5
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Sugiri bin Gusnoto) kepada Penggugat (Siti Rukaniyah binti Pasiran) dengan iwadl Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------------5.
8 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (GUSNOTO bin MATASIR ) terhadap Penggugat (YAYUK PUJIATI binti SUYADI );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah