Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 18-04-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN Bgl
Tanggal 20 Juli 2017 — Penuntut Umum:
MARLIANA D.S,SH
Terdakwa:
Reky Gustiawan Als Reki Bin Agusman
7120
  • Saksi RENDI GUSPRIANDA ALS RENDI BIN AGUSMAN di bawahsumpah menerangkan sebagai berikut :=" Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada mempunyai hubungan keluargasedarah dengan terdakwa yaitu kakak kandung saksi.= Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik." Bahwa pada awalnya saya di hubungi Sdr. Yudi via SMS, menanyakandimana keberadaan saya, saya jawab saya ada dipantai panjang di warungtuak kemarin tu sekira lebin kurang lima belas menit setelah itu datang sdr.Yudi dan sdr.
    terdakwa dapat ganja dari Yanto.Bahwa cara terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari Yanto denganmemesan melalui Handphone, setelah dipesan ganja tersebut diletakkandisuatu tempat, kemudian saya mengambilnya berdasarkan peta yangdikirimkan kepada saya.Bahwa harga ganja yang terdakwa beli dari Yanto seharga Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) per kilogram.Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan Yanto.Bahwa selain terdakwa ada orang lain yang diamankan oleh pihak BNNBengkuluyaitu : RENDI GUSPRIANDA
    ALS RENDI BIN AGUSMAN, DANYUDI FEBRIAN JAYA ALS CIDUY BIN EDI USMANTO.Bahwa RENDI GUSPRIANDA ALS RENDI BIN AGUSMAN ditangkap dipantai panjang,YUDI FEBRIAN JAYA ALS CIDUY BIN EDI USMANTO20ditangkap di tempat tinggal adik saya dikawasan jalan Nangka PanoramaKota Bengkulu.Bahwa tujuan terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu dan ganja tersebuthanya untuk dipakai.Bahwa terdakwa ada menitipkan ganja sama adik kandung terdakwabernama RENDI GUSPRIANDA ALS RENDI BIN AGUSMAN dan ada sayaSMS Rendi memberithahukan
Register : 10-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PN RENGAT Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt
Tanggal 22 Februari 2021 — Terdakwa
646258
  • Wede Gusprianda;

dikembalikan kepada saksi Dimas Poniran alias Popon bin Wagiran;

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara;