Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 232/Pdt.P/2018/PA.JS
Tanggal 9 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
395
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan Tubagus Gustiman Muchlisin bin TB. Djuhanuddin telah meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 2017;

    3. Menetapkan ahli waris dari Tubagus Gustiman Muchlisin adalah sebagai berikut :

    3.1. Ratu Rani Gustiarni binti Tubagus Gustiman Muchlisin (anak kandung)

    3.2.

    Rini Gusniarni binti Tubagus Gustiman Muchlisin (anak kandung)

    3.3. Ratu Reni Gusfiarni binti Tubagus Gustiman Muchlisin (anak kandung)

    3.4. Arni Gusmiarni binti Tubagus Gustiman Muchlisin (anak kandung)

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);