Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Kph
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ABRAM MAROJAHAN, SH
Terdakwa:
AGUNG GUSTINEKA Als AGUNG Bin ABDULLAH
8526
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa GUSTINEKA Als AGUNG Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009, perbuatan terdakwa sebagaimana Dakwaan Alternatif Ke dua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
    AGUNG GUSTINEKA dengan sdr. MAWAN (DPO) di dalam Hp Android Xiaomi;
  • 1 (satu) buah Tupperware warna putih;

Dinyatakan agar dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Penuntut Umum:
ABRAM MAROJAHAN, SH
Terdakwa:
AGUNG GUSTINEKA Als AGUNG Bin ABDULLAH