Ditemukan 1 data
DESMILA SARI, S.H
Terdakwa:
GUWANSYAH bin SAMSIR
11 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Guwansyah Bin Samsir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
DESMILA SARI, S.H
Terdakwa:
GUWANSYAH bin SAMSIR