Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 65/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Februari 2019 — Pemohon:
Sheila Arwinda Azhara
342
  • 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 57060/KLU/JP/2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat dari FILIA CALLYSTA HARA menjadi GYENITRA FILIANDRA ZESY;

    3. Memberi Kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan

    Sipil Provinsi DKI Jakarta atau yang berwenang untuk itu, agar untuk mencatatkan pergantian nama anak Pemohon tersebut pada Register yang sedang berjalan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 57060/KLU/JP/2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat atas nama anak Pemohon yang semula tertulis FILIA CALLYSTA HARA menjadi GYENITRA FILIANDRA ZESY;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp

    Bahwa Pemohon ingin mengganti nama anak kembar pertama yangbernama FILIA CALLYSTA HARA menjadi GYENITRA FILIANDRA ZESY.Halaman 1 Penetapan Nomor : 65/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Pst5. Bahwa Penggantian nama ini demi keperluan/Keabsahan administrasi/suratmenyurat anak pemohon.6. Bahwa permohonan ini sesuai Undangundang Republik Indonesia No. 24Tahun 2013 Jo.
    tentang Administrasi Kependudukan,yang mengatur hal pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan Pengadilan Negeri setempat.Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, saya sebagai pemohon, mohonkepada Bpk/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Hakim yang memeriksaPermohonan ini agar menetapkan, sebagai berikut :1.Zz.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;Memberi Ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama anak kembarpertama Pemohon yang semula bernama FILIA CALLYSTA HARAmenjadi GYENITRA
    Filiandra Zesy, dan selanjutnya menyebutnama Anak Pemohon menjadi Gyenitra Filiandra Zesy dilihat dari aspekHalaman 6 Penetapan Nomor : 65/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Pstkemanfaatan dan kepastian hukumnya, adalah tidak bertentangan denganhukum dan adat masyarakat Indonesia atau normanorma sosial;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, menurut hematHakim, Permohonan Pemohon tersebut adalah cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum sehingga patut untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No. 57060/KLU/JP/2012, yang dikeluarkan olehKantor Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat dari FILIACALLYSTA HARA menjadi GYENITRA FILIANDRA ZESY;3.
    Memberi Kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau yang berwenang untuk itu, agaruntuk mencatatkan pergantian nama anak Pemohon tersebut pada Registeryang sedang berjalan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 57060/KLU/JP/2012,yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Administrasi JakartaPusat atas nama anak Pemohon yang semula tertulis FILIA CALLYSTAHARA menjadi GYENITRA FILIANDRA ZESY;4.