Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Sml
Tanggal 8 Mei 2024 —
Terdakwa:
DOLFINA SOUKOTTA Alias GYLIAN
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dolfina Soukotta alias Gylian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-UndangRepublik IndonesiaNo. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 Ayat (3) Undang-UndangRepublik IndonesiaNo. 19 tahun
    beserta username 085274672617 dengan password lama DOLVINAONASOUKOTTA1982###, ke password baru BARANGBUKTI18#19

Dinonaktifkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

  • 1 (satu) unit handphone bermerk EVERCROSS X7 berwarna hitam dengan IMEI 1: 354500111265345 dan IMEI 2: 354500111265352 yang didalamnya terdapat satu buah sim card dengan Nomor 085274672617

Dirampas untuk negara;

  • 1 (satu) rangkap hasil print out postingan Dolfina Soukotta Alias Gylian

    Terdakwa:
    DOLFINA SOUKOTTA Alias GYLIAN