Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 87/PDT/2021/PT KDI
Tanggal 15 September 2021 — Pembanding/Tergugat I : Pemerintah Kota Baubau Cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau Cq Kepala Sekolah SD Negeri2 Wajo Kota Baubau
Pembanding/Tergugat II : Pemerintah Kabupaten Buton
Terbanding/Penggugat VII : Rahmat Hidayat
Terbanding/Penggugat VIII : Nuriati
Terbanding/Penggugat IX : Susanto Safi
Terbanding/Penggugat X : Ampoli
Terbanding/Penggugat XI : Jufri
Turut Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau
13078
  • AZIZI dengan WA 170 sudah dibagi 1 bagian untuk haji azizi,anaknya Wa Ito disebelah Barat dibangynkan rumah untuk anakanaknya Wa Ito, awalnya tanah H.azizi terdapat dua buah rumahpanggung mduk dan rumah panggung kecil, rumah kecil ditempatianaknya wa ito yaitu wa kalambe dan wa sia yang sekarangdibangunkan rumah pak safKorang tua salah satu penggugat),selanjutnya keterangan saksi tergugat bahwa SD Wajo tidak termasukbagian istri pertama; Bahwa sebagai catatan penting untuk diketahui, dalam sidangHalaman
    38 dari 52 halaman Putusan NOMOR 87/PDT/2021/PT KDIpembuktian diketahui bahwa HAZ1ZI dan WA ITO memilki sebidangtanah dan setelah wa ito meninggal dunia tanah tersebut telah dibagi1 bagian H.AZIZI yang menjdai Obyek sengketa 1 bagamnya WA ITOditempati anakanaknya Wa Kalambe dan Wa Sia sekarangdibangunkan rumah H.SAFK orang tua pengggat III)Bahwa karena jika yang menjadi ENTRI POIN hak milik ParaTerbanding karena waris dari HAZIZI dengan Wa Ito , maka justru halitu. bertentangan dengan Ketentuan
    Wajo diatas tanah yang dikuasai orang tua saksiMAHMUD, selanjutnya orang tua saksi meminta persetujuan dari Saudaranyamulanya saudaranya merasa keberatan harus dengan ganti rugi namunsetelah diberikan penjelasan bukan untuk komersil tetapi untuk bangunansocial sehingga disetujul tidak periu ganti rugi;Bahwa dari faktafakta keterangan saski tergugat sangatlah jelas bahwatergugat Il pada tahun 1975/1976 pada saat membangun sekolah SDInpres/SD Negeri 2 Wajo telah disetujui nleh ahli waris almarhum H.Azizi
Register : 19-09-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PT BANDUNG Nomor 584/PDT/2024/PT BDG
Tanggal 2 Oktober 2024 — AZIZI
Turut Terbanding/Tergugat II : KOKOM BINTI H.AZIZI
Turut Terbanding/Tergugat III : ADENG BINTI H.AZIZI
Turut Terbanding/Tergugat IV : HJ.RUKAYOH
Turut Terbanding/Tergugat V : HJ. SOPIAH BINTI H.AZIZI
Turut Terbanding/Tergugat VI : H.
2216
  • AZIZI
    Turut Terbanding/Tergugat II : KOKOM BINTI H.AZIZI
    Turut Terbanding/Tergugat III : ADENG BINTI H.AZIZI
    Turut Terbanding/Tergugat IV : HJ.RUKAYOH
    Turut Terbanding/Tergugat V : HJ. SOPIAH BINTI H.AZIZI
    Turut Terbanding/Tergugat VI : H.
    ASEP GOZALI BIN H.AZIZI
    Turut Terbanding/Tergugat VII : SUAEBAH
    Turut Terbanding/Tergugat VIII : HAYUN
    Turut Terbanding/Tergugat IX : YATI
    Turut Terbanding/Tergugat X : BASIR
    Turut Terbanding/Tergugat XI : RIHAN ADIWIJAYA
    Turut Terbanding/Tergugat XII : M. IKBAL
    Turut Terbanding/Tergugat XIII : M. DAVID HASANUDIN
    Turut Terbanding/Tergugat XIV : KHODAMUL KUDUS