Ditemukan 1 data
20 — 9
- MASTAN bin H.BASENNANG
PUTUSANNomor : 60/Pid.Sus/2016/PN.Mam"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasadalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MASTAN bin H.BASENNANG;Tempat lahir : Siddo;Umur/ tanggal lahir : 33 Tahun/22 Oktober 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten MamujuTengah;Agama : Islam;Pekerjaan
Menyatakan terdakwa MASTAN bin H.BASENNANG, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.