Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 23-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 637/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal 11 Juni 2024 —
Terdakwa:
MA'ULFI SAAL ALIAS CUPIL BIN H.DERAN (ALM)
2316
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MAULFI SAAL ALIAS CUPIL BIN (Alm) H.DERAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Gololongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Tahun dan denda Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila

    Terdakwa:
    MA'ULFI SAAL ALIAS CUPIL BIN H.DERAN (ALM)
Putus : 11-05-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PN PRAYA Nomor 9/Pdt.g/2013/Pn.Pra
Tanggal 11 Mei 2014 — - GAMBER - MUR, Dkk
5528
  • Gelum/H.Deran/H.Ridwan ; Sebelah Selatan : Tanah H.Sanam/Inum ; Sebelah Barat : Tanah H.
    Endang ; sebelah timur : Tanah H.Gelum/H.Deran/H.Ridwan ; sebelah selatan : H.Sanam/Inum; sebelah barat : Tanah H.