Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 716/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 6 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
6245
  • Lily Alawiyah binti H.Djubaidin Abidin, (anak kandung perempuan);

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;

    Ardiansyihsekitar tahun 1973 dan saksi tahu dan kenal orang tua almarhum H.Djubaidin bernama H. Abidin dan ibunya bernama Siti Syamsiah keduanyasudah meninggal dunia terlebih dahulu;Halaman 6 dari 12 halaman Penetapan No. 716/Pdt.P/2021/PA.Mtr.Bahwa saksi tahu almarhum H.
    Ardiansyihsekitar tahun 1973 dan skasi tahu dan kenal orang tua almarhum H.Djubaidin bernama H. Abidin dan ibunya saksi tidak tahu namanyakeduanya sudah meninggal dunia terlebih dahulu;Halaman 7 dari 12 halaman Penetapan No. 716/Pdt.P/2021/PA.Mtr.Bahwa saksi tahu almarhum H.
    Ardiansyin dan 4 orang anak yaituIwan Mulia Septeriansyah (anak lakilaki), Anna Mariana (anak perempuan),Indri Hapsari (anak perempuan), Lily Alawiyah (anak perempuan);Bahwa para Pemohon mengajukan Penetapan ahli waris untuk memenuhikelengkapan persyaratan pencairan uang taspen dan gaji pension H.Djubaidin Abidin dan hakhak lainnya;Bahwa kedua orang tua almarhum H.
    Lily Alawiyah binti H.Djubaidin Abidin, (anak kandungperempuan);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka permohonan para Pemohon patut untuk dikabulkan ;Menimbang bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara keluargabersifat voluntair maka berdasarkan ketentuan pasal 89 UndangUndang NomorHalaman 10 dari 12 halaman Penetapan No. 716/Pdt.P/2021/PA.Mtr.50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama biaya perkara ini dibebankan
    Lily Alawiyah binti H.Djubaidin Abidin, (anak kandung perempuan);4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 620.000, (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;Demikian penetapan ini dijatuhnkan di Pengadilan Agama Mataram padahari Kamis tanggal 06 Januari 2022 M bertepatan dengan tanggal O03 JumadilAkhir 1443 H oleh kami Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj.Khofidatul Amanah, S.H, M.H dan Drs. H.