Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1509/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 8 Desember 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
157
  • Rukman, dengan maskawin berupa uang sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah), dan telah dibayar tunai;Bahwa saksi ikut menyaksikan pernikahan para Pemohon, dandisaksikan juga oleh orang banyak antara lain: H. saeful dan H.Durrahim;Bahwa tidak ada yang menghalangi sahnya pernikahan paraPemohon, dan juga tidak ada orang lain yang keberatan ataspernikahan tersebut;Bahwa setelah menikah, rumah tangga para Pemohon baikbaik danharmonis serta tidak pernah bercerai, dan sudah dikaruniai 2 (dua)orang anak;Bahwa