Register : 03-05-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-04-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Blk Tanggal 23 Oktober 2019 — 1. Samsiah, Umur 62 Tahun (31-12-1957), Agama Islam, Pekerjaan Urusan Rumah Tangga, tempat tinggal di Dusun Salemba Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Penggugat I;
2. Ambo Lallo, Umur 45 Tahun (31-12-1974), Agama Islam, Pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Dusun Salemba Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Penggugat II;
3. Bustam, Umur 41 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, tempat tinggal di Dusun Salemba Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Penggugat III;
4. Rafiuddin, Umur 40 Tahun (31-12-1979), Agama Islam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Dusun Salemba Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Penggugat IV;
5. Abd. Azis, Umur 34 Tahun (27-08-1985), Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Dusun Salemba Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Penggugat V;
6. Jenni, Umur 32 Tahun (10-04-1987), Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Dusun Salemba Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Penggugat VI;
Lawan :
1. Sudirman, bertempat tinggal di Jalan Poros Bira Dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Tergugat I;
2. Muhammad Ride, bertempat tinggal di Jalan Poros Bira Dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Tergugat II;
3. Sapia, bertempat tinggal di Jalan Poros Bira Dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Tergugat III;
4. Ottong, bertempat tinggal di Jalan Poros Bira Dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Tergugat IV;
5. Syamsul Rijal Bin H. Marsuki, bertempat tinggal di Lingkungan Kalumeme Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sebagai Tergugat V;
189 — 140
dengan batasbatas :Utara dengan Empang H.Aming/H.AbibuTimur dengan Rumah Ottong;Selatan dengan Jalan Raya Ujung LoeBarat dengan Tanah Pagga/Rumah UniSedangkan dalam Petitum Gugatan pada poin 4 mencantumkan batas: Utara dengan Tanah H.Aming (dulu Empang H.Habibu) Timur dengan Tanah Musa dan Rumah Ottong ( dulu tanah Jimpe) Barat dengan Tanah Pagga ( dulu tanah H.Saerang)Begitupula dengan keberadaan Tergugat IV dimana secara kenyataanTergugat IV tidak ada lagi tanah yang dikuasai selain yang ditempati