Ditemukan 1 data
76 — 22
Menyatakan terdakwa I Khaermawahyudi,SP Alias Deden Bin H.Drs.Suwardi dan terdakwa II Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa I Khaermawahyudi,SP Alias Deden Bin H.Drs.Suwardi dan terdakwa II Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3.
Menyatakan terdakwa I Khaermawahyudi,SP Alias Deden Bin H.Drs.Suwardi dan terdakwa II Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Khaermawahyudi,SP Alias Deden Bin H.Drs.Suwardi dan terdakwa II Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5.
Menetapkan terdakwa I Khaermawahyudi,SP Alias Deden Bin H.Drs.Suwardi dan terdakwa II Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari tetap ditahan ;7. Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8.
- KHAERMAWAHYUDI,SP Alias DEDEN Bin H.Drs.SUWARDI - HERI BAELANU Alias NANU Bin H.KAMDARI
(delapanbelas juta rupiah) diambil kembali oleh Terdakwa II Heri Baelanu Alias NanuBin H.Kamdari; Bahwa Terdakwa Il Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari mengatakanbahwa uang tersebut untuk Road show kunjungan Gubernur; Bahwa sampai dengan sekarang uang yang ditarik kembali oleh olehTerdakwa Il Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari belum kembali lagikepada saksi; Bahwa uang yang tersisa di saksi sebesar Rp.2.000.000.
(delapanbelas juta rupiah) diambil kembali oleh Terdakwa II Heri Baelanu Alias NanuBin H.Kamdari;Bahwa Terdakwa Il Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari mengatakanbahwa uang tersebut untuk Road show kunjungan Gubernur;Bahwa sampai dengan sekarang uang yang ditarik kembali oleh olehTerdakwa II Heri Baelanu Alias Nanu Bin H.Kamdari belum kembali lagikepada saksi;Bahwa Uang yang tersisa di saksi sebesar Rp.2.000.000.
Nanu Bin H.Kamdari belum kembali lagi kepada saksi; Bahwa uang yang tersisa di saksi sebesar Rp.2.000.000.
(tiga belas juta rupiah) diambil kembali atau diserahkan kepada terdakwa II HERI BAELANU Alias NANU Bin H.KAMDARI;Bahwa Terdakwa II Heri BAELANU Alias NANU Bin H.KAMDARI mengatakanbahwa uang tersebut diambil kembali, untuk Road show kunjunganGubernur;Bahwa sampai dengan sekarang uang tersebut yang ditarik kembali olehterdakwa II HERI BAELANU Alias NANU Bin H.KAMDARI belum kembali lagikepada saksi;Bahwa uang yang tersisa di saksi sebesar Rp.7.000.000.
Heri Baelanu Alias Nanu bin H.Kamdari , 28 (dua puluh delapan) Lembaga ;Proposal yang dikoordinir oleh terdakwa .