Ditemukan 1 data
JONI TRIANTO A, SH
Terdakwa:
YUSRIMAN ALS IMAN BIN H.KARIMI
9 — 0
Menyatakan bahwa Terdakwa YUSRIMAN ALS IMAN BIN H.KARIMI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga ";
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3. menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Jaksa Penuntut:
JONI TRIANTO A, SH
Terdakwa:
YUSRIMAN ALS IMAN BIN H.KARIMI