Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PINRANG Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Pin
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat:
1.MASTURI
2.ICAL
Tergugat:
1.H. AGUS
2.ITATI
3.PANNARI
4.SAKKA
318
  • Timur : Tanah Asad dan tanah Amir;
  • Sebelah Selatan : Selokan / Jalanan
  • Sebelah Barat : Tanah Farida, Runa dan tanah Nonci;

Adalah tanah milik sah almarhum H.Kasidah

H.Kasidah termasuk Penggugat / Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa ikatan serta tanpa adanya beban apapun;
  • Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Pengugat / Para Penggugat sebesar Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk