Ditemukan 1 data
1.MASTURI
2.ICAL
Tergugat:
1.H. AGUS
2.ITATI
3.PANNARI
4.SAKKA
31 — 8
Timur : Tanah Asad dan tanah Amir;
- Sebelah Selatan : Selokan / Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah Farida, Runa dan tanah Nonci;
Adalah tanah milik sah almarhum H.Kasidah
H.Kasidah termasuk Penggugat / Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa ikatan serta tanpa adanya beban apapun;Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Pengugat / Para Penggugat sebesar Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht); Menolak gugatan Para Penggugat untuk