Ditemukan 1 data
8 — 4
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Marjuki bin H.Lebih) dengan Pemohon II (Herlina binti Bedu Aming) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2001 di Desa Air Mati, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);