Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA GRESIK Nomor 453/Pdt.P/2021/PA.Gs
Tanggal 22 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
80
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan bahwa almarhum (Ali Rusdy Efendi bin H.M.Alawi) telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2021;

    3. Menetapkan ahli waris dari almarhum (Ali Rusdy Efendi bin H.M.Alawi) adalah sebagai berikut :

    3.1.Inda Ismawati binti Abdullah Fakih, sebagai (Istri);

    3.2.Avisa Azalia binti Ali Rusdy Efendi, sebagai (anak kandung laki-laki);

    4.

Putus : 29-05-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1845 K/PID.SUS/2011
Tanggal 29 Mei 2012 — Drs. MUHAMMAD MASYHUDI, M.Pd bin H. M. ALAWI
5432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD MASYHUDI, M.Pd Bin H.M.ALAWI tidak terbukti bersalah Turut serta melakukan tindak pidana korupsisecara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.. Membebaskan Terdakwa Drs. MUHAMMAD MASYHUDI, M.Pd Bin H.M.ALAWI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas.Menyatakan Terdakwa Drs.
    MUHAMMAD MASYHUDI, M.Pd Bin H.M.ALAWI terbukti bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANAKORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dimaksud dalam dakwaanSubsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP joPasal 64 ayat (1) KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Drs. MUHAMMAD MASYHUDI,M.Pd Bin H.M.
    MUHAMMAD MASYUDI MPd Bin H.M.ALAWI sebagaimana putusan tersebut di atas yang seharusnya perbuatanTerdakwa Drs. MUHAMMAD MASYUDI MPd Bin H.M. ALAWI dalam perkaraHal. 45 dari 56 hal. Put.
    MUHAMMAD MASYHUDI, M.Pd Bin H.M.ALAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkian telah bersalah melakukantindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjutsebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa Drs. MUHAMMAD MASYHUDI, M.Pd Bin H.M.ALAWI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas.3. Menyatakan Terdakwa Drs.
    MUHAMMAD MASYHUDI, M.Pd Bin H.M.ALAWI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakpidana TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARABERLANJUT sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap diri Terdakwa dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5.