Ditemukan 1 data
GILDA
21 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama dari sebelumnya bernama GILDA menjadi GILDA H.M.RUMI
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada kepala Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu tentang Perubahan nama Pemohon setelah Salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Palu diterima oleh Pemohon;
- Membebankan