Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN PALU Nomor 12/Pdt.P/2023/PN Pal
Tanggal 24 Januari 2023 — Pemohon:
GILDA
216
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama dari sebelumnya bernama GILDA menjadi GILDA H.M.RUMI
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada kepala Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu tentang Perubahan nama Pemohon setelah Salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Palu diterima oleh Pemohon;
    4. Membebankan