Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2016 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3614/Pdt.G/2016/PA.JT
Tanggal 8 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • HM binti H.Maisan );

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah)