Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 23-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 247/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Tanggal 2 Maret 2020 — Penuntut Umum:
DWI APRILIA. WS, S.H.
Terdakwa:
AL ARIF SYAIFUDDIN Bin H. MAKIM
427
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AL ARIF SYAIFUDDIN Bin H.MAKIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AL ARIF SYAIFUDDIN Bin H.MAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila