Ditemukan 1 data
71 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAUFIK, M.M bin H.MARDISUN tersebut;Membebankan Pemohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 29 September 2014 oleh Dr. H. HABIBURRAHMAN, M.Hum., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr.H. ABDUL MANAN, S.H., S.IP. M.Hum. dan Dr. HH MUKHTAR ZAMZAMI, S.H.,M.H.