Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2014 — Upload : 12-02-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 432/Pid.B/2013/PN.KB.
Tanggal 23 Januari 2014 — IWAN KUSUDIYANTO bin H.MARJIO ELKUN;
352
  • IWAN KUSUDIYANTO bin H.MARJIO ELKUN;
    PU TUS ANNo.432/Pid.B/2013/PN.KB.DEMT KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabumi, yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap : IWAN KUSUDIYANTO bin H.MARJIO ELKUN;Tempat Lahir : Kotabumi;Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 20 Mei 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Kesehatan Tanjung Aman Nomor 127 Kelurahan KotaAlam
    seringanringannya karena terdakwa merupakantulang punggung keluarganya dan terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akanmengulangi lagi tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang tetap pada tuntutannya dantanggapan terdakwa yang tetap pula pada pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat DakwaanNo.Reg.Perkara: PDM250/KBUMI/08/2013, yaitu sebagai berikut :DAKWAAN :PertamaBahwa ia terdakwa IWAN KUSUDIYANTO bin H.MARJIO
    Setelah mendengarkan penjelasan dari terdakwa tersebut, maka tergiurlahsaksi untuk menyerahkan uang sebesar Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah)kepada terdakwa, ternyata setelah saksi HERMAN SAWIRAN memeriksa BPKB yangdiserahkan oleh terdakwa kepada saksi bukan BPKB motor yang diserahkan tersebut,sedangkan motor yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi tersebut pun juga bukanmotor terdakwa melainkan motor H.MARJIO ELKUN, sedangkan uang sebesarRp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah
    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HERMAN SAWIRAN mengalamikerugian sebesar Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 378 KUHP.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa IWAN KUSUDIYANTO bin H.MARJIO ELKUN pada hari Sabtutanggal 6 April 2013 sekitar pukul 15.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain padabulan April tahun 2013 atau 2013 bertempat di Jalan Hamami Fareal Mega Rt 01 Rw 06Kelurahan Kotabumi Udik
Register : 27-06-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KOTABUMI Nomor 196/Pid.B/2013/PN.KB.
Tanggal 30 Juli 2013 — IWAN KUSUDIANTO Bin H. MARJIO ELKUN
2514
  • MARJIOELKUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah/ melakukanmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keluarga; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN KUSUDIANTO Bin H.MARJIO ELKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan; 3 Menetapkan Terdakwa ditahan; 4 Menetapkan barang bukti berupa: e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah BE 6319 JR,Nomor Rangka MH1JB881X8K305181 Nomor Mesin JB81E1301665;e 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda C 100 BE 5659