Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN DEMAK Nomor 188/Pid.B/2014/PN Dmk
Tanggal 12 Januari 2015 — H.Shokirun Bin H.Nadirun
433
  • Menyatakan Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun dalam dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;7.
    Menetapkan barang bukti :- 1(satu) set meja kursi jati ukir;- Kayu bengkirai dan kayu kruing ukuran 8 x 12 panjang 4 meter berjumlah 15 (lima belas) batang ;Dikembalikan kepada saksi Kumayah binti Sulawi;- 1(satu) unit Kbm truk Th 2013 warna kuning No.Pol : H-1880-CN ;- 1(satu) lembar STNK Kbm truk Th 2013 warna kuning No.Pol : H-1880-CN a.n Hj.Chotijah Binti Ali Rosidi alamat Desa Kendalasem Rt 04/02 Kec.Wedung Kab.Demak ;Dikembalikan kepada Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun ;8.
    Membebani Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    H.Shokirun Bin H.Nadirun
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : HSHOKIRUN Bin H.NADIRUN;Tempat lahir :Demak;Umutr/Tgl.lahir :40 Th/ 06 September 1974;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal :Desa Kendalasem Rt.04 Rw.02 Kec.WedungKab.Demak;Agama : Islam ;Pekerjaan : Sopir ;Terdakwa dalam persidangan ini didampingi
    Unsur barang siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah orangyang sehat jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telahdiperbuat serta dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang dalam perkara iniadalah Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun sebagai subjek hukum yang telahdiperiksa identitasnya pada saat awal persidangan oleh Ketua Majelis HakimHalaman 16 dari 26 Putusan Nomor 188/Pid.B/2014/PN.Dmkdan terdakwa membenarkan identitas tersebut, sesuai yang tercantum dalamSurat
    Unsur barang siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah orangyang sehat jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telahdiperbuat serta dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang dalam perkara iniHalaman 18 dari 26 Putusan Nomor 188/Pid.B/2014/PN.Dmkadalah Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun sebagai subjek hukum yang telahdiperiksa identitasnya pada saat awal persidangan oleh Ketua Majelis Hakimdan terdakwa membenarkan identitas tersebut, sesuai yang tercantum dalamSurat
    Menyatakan Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun , tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun dalam dakwaanprimair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5.
    Membebani Terdakwa H.Shokirun Bin H.Nadirun untuk membayar biayaperkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Demak, pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2015, olehP.H.Sukamto,S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Veni Mustika E.T.O, S.H.